Muhammad Kece Dipukuli Irjen Napoleon Bonaparte, Karutan Bareskrim dan Enam Penjaga Diperiksa Propam
Aksi penganiayaan Irjen Napoleon Bonarparte terhadap Muhammad Kece di tahanan berbuntut pada pemeriksaan Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya memeriksa Karutan Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
Tidak hanya Karutan, enam penjaga tahanan juga ikut diperiksa. Total ada tujuh anggota Polri yang diperiksa hari ini.
"Hari ini Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece," katanya, Selasa (21/9).
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.
Pemeriksaan bagi anggota Polri itu, berdasarkan PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Selain tujuh anggota Polri tersebut, pihaknya juga memeriksa satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi.
H alias C merupakan tahanan sipil, pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat terjadi saat penganiayaan terjadi.
Salain itu, Div Propam Polri juga berencana memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, namun pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung.
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," katanya.
Izin tersebut terkait dengan status Irjen Pol Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," katanya. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: