Novel Baswedan Cs Disebut Akan Dipecat Seminggu Lagi Tanpa Pesangon dan Dana Pensiun
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan sebanyak 57 pegawai yang akan dipecat dengan hormat dari KPK tidak akan mengantongi pesangon mau pun dana pensiun.
Dia menyebut koleganya hanya bakal mendapatkan pencairan jaminan hari tua dan iuran ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Giri dan penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan diketahui termasuk dalam daftar pegawai yang bakal dipecat tersebut.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," kata Giri dikonfirmasi, Senin (20/9).
Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum poin kedua menyebutkan pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Dia lantas membandingkan, pekerja swasta atau buruh pabrik pun masih mendapat pesangon ketika dipecat atau diberhentikan. Dia menyesalkan, hal ini mengapa terjadi kepada 57 pegawai nonaktif KPK.
"Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57 (pegawai)," kata Giri.
Menurut Giri, kinerja pemberantasan korupsi kini dicampakkan. Padahal 57 pegawai KPK telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor. Menurutnya, janji menyalurkan ke BUMN pun dinilai hanya permainan.
"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan kebaikan dengan memberikan tunjangan hari tua dan disalurkan ke BUMN, hanya akal bulus belaka," ungkap Giri.
Diberitakan, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang. Sementara satu orang lainnya purnatugas atau pensiun. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: