Hajar Muhammad Kece, Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi Aktif, Propam Polri Turun Tangan

Hajar Muhammad Kece, Irjen Napoleon Masih Berstatus Polisi Aktif, Propam Polri Turun Tangan

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Atas peristiwa tersebut, Kece membuat laporan polisi. Diketahui, pelakunya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Mabes Polri memastikan Napoleon masih berstatus aktif sebagai anggota polisi. 

Proses pemecatan kepada Napoleon menunggu kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkracht,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (20/9).
 
Sambo menuturkan, dalam perkara penghapusan red notice, Napoleon telah gagal menempuh jalur banding. 

Dia tetap divonis 4 tahun penjara. Namun, mantan Kadivhubinter Polri itu kembali mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan Napoleon kepada Muhammad Kece, lanjut Sambo, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri.

“Penyidik telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan,” jelas Sambo dikutip dari Fajar. (Fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: