Pasutri 8 Laki-laki dan 7 Perempuan Bobol Bank Jateng Rp20 Miliar, Modusnya Lihai Banget...
“Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM,” rincinya.
Namun demikian, terang Kabidhumas, setelah dikembangkan lebih jauh ternyata masih melibatkan pula tersangka ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO.
“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp 70 juta sampai Rp 150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut,” ungkapnya.
Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank.
“Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik,” tandasnya.
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
“Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: