22 Orang Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Ditahan, Tiga Diantaranya Provokator Perusakkan
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Tiga di antaranya adalah otak peristiwa yang terjadi, Jumat (3/9) lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 19 orang sebagai pelaku perusakan.
"Total semua 19 dari 22 tersangka merupakan pelaku perusakan di lapangan. Sedangkan sisanya (3 orang) merupakan aktor intelektual," ujarnya, dikutip laman resmi Polri, Jumat (10/9).
Ditegaskannya, sebagian besar tersangka adalah masyarakat sekitar desa Balai Harapan. Namun, ada pula masyarakat luar desa yang turut terlibat perusakan ini.
"Sebagian besar pelaku warga di desa balai harapan. Ada yang dari kota Sintang," ujarnya.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigit Tri Hardjanto memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme. Hal tersebut untuk menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.
"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” jelasnya.
Dalam perkara ini, 19 tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, tiga tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana.
Pelanggar aturan ini dapat dipidana paling lama enam tahun. Diketahui, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9) lalu.
Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: