Sekolah yang Siswanya Kurang dari 60 Tak Dapat BOS, Hak Anak Kurang Mampu Diabaikan

Sekolah yang Siswanya Kurang dari 60 Tak Dapat BOS, Hak Anak Kurang Mampu Diabaikan

Aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa dianggap tidak tepat.

Kebijakan Kemendikbudristek berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler harus dikaji ulang.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan tersebut. Membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah dikhawatirkan berdampak luas.

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu. Ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Muhaimin, Rabu (8/9).

Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurut Gus Muhaimin, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Gus Muhaimin mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS.

Terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60. Di lingkup LP Ma'arif NU, misalnya, ada sekitar 20.136 sekolah dan juga madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya jumlah siswanya tak mencapai 60.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong Kemendikbudristek untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat. Dalam pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. (khf/zul)

Sumber: