WNA Bebas Masuk Tapi WNI Dipersulit Terbang ke Luar Negeri, Pengamat: Ini Kesalahan Fatal

WNA Bebas Masuk Tapi WNI Dipersulit Terbang ke Luar Negeri, Pengamat: Ini Kesalahan Fatal

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sugito mengeluhkan merasa dipersulit oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta. Ini terjadi saat dirinya hendak melakukan perjalanan ke Doha, Qatar.

Pihak KKP tidak bersedia memberikan legalisir atau cap untuk sertifikat vaksinasi yang dimilikinya. Padahal, legalisir itu adalah syarat wajib untuk masuk ke Qatar. Hal ini, sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyesalkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus peduli dengan warga Indonesia yang akan pergi berangkat ke luar negeri.

"Terkecuali negara tersebut menutup akses dari Indonesia atau lockdown, tak masalah jika ada WNI yang dicegah di bandara. Tapi dalam kasus ini kan tidak. Justru aturan dari Qatar mewajibkan adanya legalisir dari Pemerintah Indonesia. Ini syarat wajib agar WNI bisa masuk ke Qatar. Jadi kalau Qatar terbuka dengan Indonesia, maka kenapa ada WNI yang dipersulit. Ini sebuah kesalahan fatal," kata Jerry Massie kepada FIN di Jakarta, Rabu (8/9).

Seharusnya, lanjut Jerry, KKP memberikan bantuan kepada WNI yang akan pergi ke luar negeri. Dia menyebut Kemenkes bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID -19 dan Kemenkumham untuk urusan imigrasi.

Ini terkait kebijakan atau flight policy untuk penerbangan. Baik kedatangan maupun keberangkatan.

"Bukan melarang orang berangkat. Kalau licence to flight atau kelengkapan surat-surat tidak ada, maka disampaikan ke penumpang. Jadi jangan mempersulit," pungkasnya.

Seperti diberitakan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sugito, mengeluhkan dirinya merasa dipersulit atau tidak dibantu oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, dia hendak melakukan perjalanan ke Doha, Qatar.

Sugito mengaku terhambat pergi ke Doha lantaran pihak KKP tidak bersedia memberikan legalisir untuk sertifikat vaksinasi yang dimilikinya. Legalisir dibutuhkan sebagai syarat untuk memasuki negara Qatar.

Sugito pun menulis surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Tujuannya sebagai pembelajaran dan awareness terhadap pihak terkait.

Utamanya terhadap persoalan-persoalan yang timbul di lapangan dan membutuhkan penyelesaian segera. Ia sendiri mengaku mengalami kerugian akibat kejadian itu mulai dari gagal berangkat hingga kerugian materi dan waktu.

Berikut Isi Surat Terbuka Sugito kepada Menkes RI:

Selamat malam, Bapak Menteri Kesehatan RI

Kami WNI yang ada perjalanan ke Doha Qatar pada hari Selasa, 7 Sep. 2021, dan kami sudah melakukan registrasi ke pemerintahan Qatar, tidak di approve karena sertifikat vaksinasi yang kami download dari aplikasi peduli lindungi harus dicap oleh Kementerian Kesehatan RI (permintaan sebagaimana terlampir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: