Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Bisnis Lendir, Polisi Bongkar Prostitusi Online

Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Bisnis Lendir, Polisi Bongkar Prostitusi Online

Kasus prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok baru saja terbongkar. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua mucikari berinisial RF dan ZSS dalam kasus ini.

Dikutip dari Pojoksatu, Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, dua mucikari ini mempekerjakan anak di bawah umur untuk para pria hidung belang.

"Korbannya anak perempuan di bawah umur yang menjual ke para seorang pria hidung belang,” kata Ramona kepada wartawan, Selasa (7/9).

Menurut Ramona, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapati laporan dari masyarakat setempat.

Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Anggota mendapat anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.

“Dua mucikari ini sebagai perantara untuk prostitusi online,” ujarnya.

Kepada polisi, dua mucikari ini mengaku menawarkan korban di media sosial dengan tarif berbeda-beda.

“Para pelaku menawarkan melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel,” ujarnya.

Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan kontrasepsi. (fir/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: