Alami Pelecehan Seksual di KPI, Pegawai Laporkan 5 Rekan Kerjanya, Sultan Tanjung Priok Berteriak Kencang

Alami Pelecehan Seksual di KPI, Pegawai Laporkan 5 Rekan Kerjanya, Sultan Tanjung Priok Berteriak Kencang

Diduga mengalami pelecehan seksual, MS melaporkan lima rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kelimanya yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan MS.

“Nanti akan kami periksa dan klarifikasi termasuk terlapor lima orang ini,” ujarnya, Kamis (2/9).

Yusri juga menyebut, MS tak pernah membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri soal kasus ini sebagaimana beredar di media sosial.
 
Namun, kejadian itu diakui MS memang terjadi pada tahun 2015 silam dan tidak pernah membuat laporan polisi ke Polsek Metro Gambir.

“Itu secara kooperatif penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi pelapor di kediamannya dan datang ke polres membuat laporan dan didampingi komisioner KPI,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam pelaku pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja.
 
Ia mengatakan, bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi kejadian sudah terjadi bertahun-tahun. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Syahroni kepada wartawan, Jumat (3/9).

Pria dikenal dengan julukan Sultan Tanjung Priok itu juga menyoroti pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir.

Namun, pihak kepolisian malah meminta korban mengadukan ke atasan dan penyelesaiannya secara internal lembaga.

Seharusnya, lanjut politisi Partai Nasdem itu, polisi memproses laporan yang tersebut.
 
Apalagi jika tindakan diadukan berikatan dengan unsur pidana.

Menurutnya, tugas polisi adalah memproses laporan masyarakat, dan laporan korban diduga mengandung unsur pidana, yaitu penganiayaan.

“Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi,” tuturnya dikutip dari Pojoksatu.

“Lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi harus telusuri dimaksud,” tandasnya.
(muf/ruh/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: