PAN Gabung Pemerintah, Pengamat: Kurang Tepat, Saya Duga Ini Gara-gara Kursi Kabinet

PAN Gabung Pemerintah, Pengamat: Kurang Tepat, Saya Duga Ini Gara-gara Kursi Kabinet

Masuknya PAN ke dalam koalisi pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dianggap kurang tepat. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai sangat tepat jika PAN tetap berada pada jalur oposisi bersama dengan Demokrat dan PKS.

Tapi PAN lebih memilih dekat dengan kekuasaan ketimbang berlawanan dengan koalisi pemerintah. Padahal, jika PAN tetap berada dalam oposisi, ada keseimbangan di Parlemen.

"Tapi saya duga ini gara-gara kursi di kabinet, jadi apapun dilakukan oleh PAN. Memang saat ini PAN jauh berbeda dengan era Ketum Hatta Radjasa bahkan Amien Rais," kata Jerry, Sabtu (28/8).

Jerry menilai, Ketua UMUM PAN, Zulkifli Hasan pernah duduk di posisi menteri. Jadi, agak canggung dan janggal kalau tak duduk di kabinet. Kalau PAN masih dikendalikan Amien Rais maka akan sulit bagi PAN untuk koalisi ke pemerintahan Jokowi.

Ia melajutkkan, walaupun PAN bergabung dengan koalisi, PAN harus menghindari pembahasan Amandemen UU untuk jabatan tiga periode. "Itu haram bagi mereka yang memegang teguh konstitusi," bebernya.

Jerry beranggapan, seharusnya tetap ada orang-orang berhaluan bipartisan dan moderat di setiap partai. Ini untuk menjegal rancangan UU yang tak berpihak ke rakyat atau hanya political interest (kepentingan politik).

"Saya mendorong Demokrat dan PKS jadi partai kritis. Buktinya Demokrat sudah menyalip Partai Golkar dalam sebuah survei baru-baru ini," tandasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden baik secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas (Pasal 1 Ayat 1).

Selanjutnya dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapat persetujuan presiden".

Dalam padal 3 ayat (2) diterangkan sejumlah kriteria peraturan menteri/kepala lembaga yang dapat memperoleh persetujuan presiden. (khf/zul/fin)

Sumber: