Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Segera Disidang

Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Segera Disidang

Kasus penembakan laskar Frant Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek segera masuk persidangan. Dua tersangka yang merupakan anggota Polda Meto Jaya akan duduk di kursi pesakitan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari Polri.

Sehingga kasus yang dikenal dengan "unlawful killing" segera disidangkan. Kedua tersangka tersebut adalah Briptu FR dan Ipda MYO

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).

Dijelaskannya, Senin (23/8) siang, JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas dua berkas perkara unlawful killing dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dua berkas perkara dan tersangka, masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO, keduanya merupakan anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan tahap II, Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas nama tersangka Briptu FR dan tersangka Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21), Jumat (25/6) lalu," ujar Leonard.

Setelah pelimpahan ini, jaksa atau penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

"Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan diputuskan hari ini Senin 23 Agustus 2021," ungkapnya.

Diketahui Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: