Juliari Batubara Divonis Hari Ini, ICW Minta Hakim Hukum Seumur Hidup

Juliari Batubara Divonis Hari Ini, ICW Minta Hakim Hukum Seumur Hidup

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Juliari diketahui bakal menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 hari ini.

"ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (23/8).

Ia menyampaikan sedikitnya terdapat empat hal yang mendukung desakan tersebut. Pertama, Juliari diduga melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP, hukuman Juliari mesti diperberat.

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, menurut Kurnia, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak baik dari segi ekonomi maupun kesehatan bagi masyarakat.

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, kata Kurnia, dua pihak swasta, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.

"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19," tegas Kurnia.

Lebih lanjut, ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Maka dari itu, dikatakan Kurnia, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari.

"Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun.," imbuhnya.

Diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.557.450.000.

Selanjutnya JPU KPK meminta pencabutan hak politik Juliari selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: