Sadis! Dituduh Miliki Santet, Nenek Tukang Pijat Dibunuh dengan Dua Tangannya Terputus
Sarifah (60) ditemukan tewas mengenaskan di ladang jagung miliknya di Desa Tengah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Senin (18/8) lalu. Kedua tangannya terputus dan bagian leher serta kepalanya terluka.
Kali pertama penemuan jazad nenek yang berprofesi sebagai tukang pijat ini, ditemukan cucunya, Hamdani. Saat itu, Hamdani tengah mencari pepaya di sekitar ladang jagung milik korban.
Saat itulah saksi menemukan bungkusan yang diduga milik neneknya, namun dia tak mendapati keberadaan korban. Untuk memastikan kondisi neneknya, dia lalu mencari-cari, dan akhirnya menemukan sang nenek dalam keadaan sudah meninggal dunia.
"Saat ditemukan, korban dalam kodisi meninggal dunia dengan kedua tangannya terputus, serta leher dan bagian kepala mengalami luka robek akibat senjata tajam," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata kepada wartawan, Senin (23/8), seperti yang dikutip dari RMOL.id.
Penemuan mayat lansia tersebut terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Diduga menjadi korban pembunuhan, pihak keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat dan Polsek Utan.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian lantas mengusutnya. Atas informasi dari masyarakat, Team Puma beserta Unit Pidum yang dipimpin langsung Kasat Reskrim beserta Anggota Polsek Utan mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Atas Desa Tengah Kabupaten Sumbawa dan langsung menangkap pelaku, Senin (23/8) dinihari, sekitar pukul 00.15 Wita.
Pelaku diketahui bernama A Latif alias Masten (43). Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari pemeriksaan, diketahui motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati dan korban dianggap memiliki ilmu santet. Pelaku juga beranggapan kalau anaknya meninggal, karena perbuatan korban sehingga pelaku dendam kepada korban," jelas Hari Brata.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah bate (parang) milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pembunuhan, satu buah baju milik pelaku, dan satu buah celana milik pelaku. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: