Pernah Buron 11 Tahun Keluar Negeri, Hukuman Koruptor Djoko Tjandra Malah Dikorting Dua Bulan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi umum hari kemerdekaan sebanyak dua bulan kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada 17 Agustus lalu. ICW menilai pemberian remisi tersebut terkesan janggal.
Sebab, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Djoko Tjandra pernah melarikan diri selama 11 tahun dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin mantan buronan dapat menerima pengurangan masa pidana.
"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Ia menekankan, dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Permasyarakatan disebutkan narapidana wajib berkelakuan baik guna menerima remisi, bukan hanya karena telah menjalani 1/3 masa pidana.
"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?"
ICW pun mendesak Kemenkumham mengungkap seluruh nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan pemberian remisi terhadap para terpidana tersebut.
"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegasnya.
Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan, disebutkan sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua di antaranya: Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.
Jika benar, menurut Kurnia, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.
"Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," tegasnya. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: