Buntut Foto dan Karaoke Tanpa Masker, 12 Camat di Tegal Dimutasi dan Dirukir

Buntut Foto dan Karaoke Tanpa Masker, 12 Camat di Tegal Dimutasi dan Dirukir

12 camat di Kabupaten Tegal yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) akhirnya mendapat sanksi dari Bupati Tegal Umi Azizah. 

Dari 12 camat itu, 8 camat dirotasi jabatannya dan 4 camat dimutasi. Adapun, 4 camat yang dimutasi yakni, Camat Lebaksiu Domiri, Camat Slawi Wuryanto, Camat Bumijawa Susworo dan Camat Talang Noor Alina Agustini. 

Untuk Domiri dimutasi sebagai sekretaris Badan Kesbangpol, Wuryanto sebagai sekretaris Satpol PP, Susworo sebagai sekretaris Dinas Permades dan Noor Alina Agustini sebagai kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal. 

Proses pelantikan sumpah/jabatan itu dilaksanakan di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal, Jumat siang (20/8).

"Mereka disanksi dengan mendasari PP Nomor 53 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, mewakili Bupati Tegal, usai memimpin proses pelantikan itu.

Menurut Joko, kenapa hanya 4 camat yang dimutasi, karena mereka memiliki peran-peran tertentu. Meski begitu, Joko tidak menyebutkan peran mereka. 

Joko hanya berujar jika 12 camat itu tidak diturunkan pangkat maupun golongannya. Mereka hanya dimutasi dan rotasi. Alasannya, karena selama pandemi Covid-19, mereka sudah bekerja maksimal. 

Menjadi garda terdepan dan berhasil menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dari level 4 menjadi level 3. Joko menyebut, itu tidak lah mudah. 

"Sebenarnya para camat itu sudah disanksi sejak foto dan video itu viral di medsos. Mulai dari sanksi sosial, denda Rp100 ribu per orang yang mendasari Perbup hingga sanksi PP Nomor 53 ini," ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengatakan, ini merupakan hukuman atau sanksi disiplin ringan. Sebenarnya kasus dugaan prokes itu dilakukan oleh 15 camat. Namun, 1 orang camat sudah pensiun pada 1 Agustus 2021 dan 2 orang camat lagi bulan depan mau pensiun juga. Sehingga yang diberi sanksi kepegawaian hanya 12 camat.

"Kalau yang sudah pensiun ya tidak diberi sanksi, kan sudah pensiun," ucapnya.

Adapun, 8 camat yang dirotasi jabatannya yakni, Camat Bojong Iwan Kurniawan sekarang menjabat sebagai camat Lebaksiu, Camat Balapulang Endro Nor Susilo sekarang menjabat sebagai camat Bojong, Camat Kramat Tri Guntoro sekarang menjabat sebagai camat Balapulang, Camat Suradadi Bambang Suliarso sekarang menjabat sebagai camat Kramat, 

Camat Margasari Sularko Bekti Raharjo sekarang menjabat sebagai camat Suradadi, Camat Tarub Sumiyati sekarang menjabat sebagai camat Talang, Camat Pagerbarang Harto Prabowo sekarang menjabat sebagai camat Kedungbanteng, dan Camat Dukuhwaru Pambudiono sekarang menjabat sebagai camat Pagerbarang.

"Kalau camat Warureja, tidak disanksi. Tapi beliau dimutasi. Sekarang menjabat sebagai kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal," sambung Dadang.

Sumber: