Buntut Foto dan Karaoke Tanpa Masker, 12 Camat di Tegal Dimutasi dan Dirukir
Sementara, diberitakan sebelumnya, foto dan video 15 camat yang tidak memakai masker viral di media sosial. Mereka tampak foto bersama dan karaoke di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021.
Lalu kasus tersebut dilaporkan oleh warga ke Polres Tegal. Namun, setelah diperiksa di Satreskrim Polres Tegal, kasus dugaan prokes itu tidak ada unsur pidananya.
Sehingga kasusnya diserahkan lagi ke Pemkab Tegal. Para camat itu kemudian disanksi denda administrasi Rp100 ribu per orang karena melanggar prokes. (yer/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: