Camat di Kabupaten Tegal Foto-foto dan Karaoke Tak Pakai Masker, Bupati: Sanksi Tunggu Arahan Mendagri
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejumlah camat di Kabupaten Tegal hingga kini masih berlanjut. Hasil pemeriksaan kasus viralnya foto dan video para camat tanpa menggunakan masker itu, sudah diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kami sudah berikan surat teguran. Tim pemeriksa sudah bekerja dan hasilnya dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri," kata Bupati Tegal, Hj Umi Azizah, awal pekan lalu.
Dia menyebut, hasil surat tim pemeriksa yang sudah dikirimkan ke Mendagri, masih dalam proses. Sanksi yang dijatuhkan menunggu arahan dari Mendagri.
"Kita tunggu saja," ujar Umi.
Orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu mengakui adanya pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) dan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap tidak terulang lagi," ucapnya.
Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie menuturkan, kasus dugaan yang melanggar prokes itu sebelumnya sudah ditangani oleh Polres Tegal. Namun, dalam pemeriksaannya ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, sehingga dugaan pelanggaran prokes itu hanya masalah administrasi.
"Jadi nanti akan diserahkan ke Bupati, aturan yang mana yang akan dipakai," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (18/8).
Sementara, terkait adanya masyarakat yang hendak melaporkan kembali masalah itu ke Pengadilan Negeri (PN), Ardie justru menyambut baik.
"Aksi lapor ke Pengadilan Negeri, kami menyambut baik masyarakat yang konsen dalam masalah ini. Silahkan kalau ada aspirasi, kita bebas. Kita belum menyiapkan pendampingan hukum," ujar Wabup Ardie.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Camat Kabupaten Tegal, Domiri mengaku sudah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu intruksi Bupati.
"Kita menunggu kebijakan Bupati," kata Domiri, saat ditemui usai rapat pembahasan anggaran di Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (19/8).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 dari 18 camat di Kabupaten Tegal fotonya viral di media sosial karena tidak memakai masker saat berkerumun dan karaoke di Kantor Kecamatan Slawi, 24 Juli lalu.
Saat itu, Pemerintah sedang melaksanakan PPKM Darurat. Kasus tersebut sudah ditangani Polres Tegal. Namun saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Pemkab Tegal karena tidak ditemukan pelanggaran pidana. (yer/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: