Modus Bisa Gandakan Uang, Polisi Sita Rp1,5 Miliar Uang Palsu Rp100 Ribuan
Masyarakat diminta mewaspadai peredaran uang palsu (upal). Peredarannya diduga di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran upal senilai Rp1,5 miliar. Upal dengan pecahan Rp100 ribu disita dari seorang dukun berinsial SD yang mengaku bisa menggandakan uang.
"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," katanya dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Pengungkapan berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang berbelanja di warung mereka menggunakan upal pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok.
Para pembeli tersebut yaitu AG, AR, EH dan DR. dari pengakuan keempatnya, upal diperoleh dari SD atau biasa dipanggil Mbah Jamrong, yang berprofesi sebagai seorang dukun. Para pembeli rokok tersebut menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.
Harun menyebutkan bahwa awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.
"Mbah Jamrong ini, kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini," katanya.
Menurutnya, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Sementara ini, AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, produsen uang palsu ini, masih belum diketahui.
"Masih dalam pengembangan. Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan," jelasnya.
Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menjelaskan, setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal, pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda, yang seluruh berada di Bandung.
"Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan," katanya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: