Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Brebes Raih Peringkat 8 Nasional

Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Brebes Raih Peringkat 8 Nasional

Kabupaten Brebes masuk ranking 8 se Indonesia dari 542 kabupaten/kota terkait Penyampaian Pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021. Hal itu menyusul hasil evaluasi Rekonsiliasi Pajak Pusat Semesteran Tahun Anggaran 2021. 

Atas apresiasi tersebut, Brebes menempati rangking 2 se-Jawa Tengah dari 35 kabupaten/kota. Pencapaian ini merupakan peningkatan prestasi kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes. 

Sebelumnya, pelaporan pajak pusat pada semester II Tahun Anggaran 2020, Brebes mendapat rangking 116 se-Indonesia dari 542 kabupaten/kota. 

BPKAD Brebes terus melakukan inovasi terkait pelaporan pajak pusat. Melalui Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati atas bimbingan dan arahan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah Nurokhman, Kris Ardianty Trisnawati meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Penerimaan Pajak Pusat (Simon Manjat). 

"Aplikasi berbasis website tersebut menggunakan informasi teknologi dengan menggunakan android. Mudah dalam mengoperasionalkan aplikasi, bekerja lebih efektif dan efisien, data yang dihasilkan lebih akuntabel, penyampaian pelaporan pajak pusat bulanan SKPD menjadi tertib," kata Kris Ardianty Trisnawati, Kamis (12/8). 

Selain itu, keunggulan aplikasi tersebut ialah penyampaian pelaporan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semesteran menjadi tepat waktu, membantu memperlancar penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Pusat dari rekening Kas Negara ke Kas Daerah Kabupaten Brebes. 

Juga menambah pengetahuan penatausahaan perpajakan oleh bendahara SKPD ter-update sesuai aturan perpajakan yang berlaku. 

"Pada evaluasi dan monitoring Rekonsiliasi Pajak Pusat setelah menggunakan aplikasi Simon Manjat dalam pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Brebes sangat menerima manfaatnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Brebes Nurokhman mengatakan, Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Brebes Kris Ardianty Trisnawati tengah mengikuti Diktat Pim IV angkatan VII yang digelar oleh BKPSDMD Provinsi Jawa Tengah dengan merencanakan aksi perubahan. 

"Rencana aksi perubahannya itu untuk meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan Pajak Pusat melalui aplikasi Simon Manjat. Aplikasi ini sudah berjalan dan alhamdulillah sangat efektif untuk pelaksanaan penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupuaten Brebes," katanya. 

Dalam Berita Acara Rekonsiliasi tersebut, telah ditandatangani oleh tiga instansi, BPKAD Kabupaten Brebes, KPPN Tegal dan KPP Pratama Tegal yang kemudian dikirim ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

BPKAD Brebes mendapatkan apresiasi dengan peringkat 8 se Indonesia per 30 Juli 2021. Dengan kedisiplinan tersebut, pihaknya berharap mendapatkan penghargaan. 

Penggunaan aplikasi Simon Manjat di lingkungan SKPD Brebes sudah disahkan dengan Keputusan Bupati Brebes Nomor 904/243 Tahun 2021 tentang Penetapan Aplikasi Simon Manjat sebagai Sarana Pembuatan Laporan Pajak Pusat Atas Belanja yang Bersumber dari APBD Brebes. Aplikasi tersebut akan digunakan oleh para bendahara SKPD di Brebes. 

"Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat ini merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: