Aturan Perjalanan Diperbarui, Anak Berumur Kurang dari 12 Tahun Tak Boleh Naik Kereta Jarak Jauh
Persyaratan naik kereta api bagi penumpang jarak jauh maupun lokal diperbarui PT Kereta Api Indonesia (KAI). Aturan baru ini dikeluarkan seiring pelonggaran PPKM level 2-4 yang diputuskan pemerintah hingga 16 Agustus mendatang.
PT KAI melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, menyebut persyaratan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan baru ini mulai berlaku, Jumat (13/8) kemarin.
Persyaratan baru sebenarnya tidak banyak berubah. Calon penumpang kereta diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Dalam keterangan itu, bagi yang belum divaksin, karena alasan kesehatan diminta melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.
Syarat berikutnya adalah menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik PCR dengan maksimal 2x24 jam, ataupun tes cepat Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan terletak pada syarat berikutnya di mana pelanggan di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh. Ketentuan ini tampaknya sama dengan syarat beraktivitas lain, di mana anak di bawah 12 tahun dikecualikan.
"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," demikian bunyi keterangan yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/8).
Sementara untuk kereta lokal, KAI hanya mengizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Dalam kereta lokal ini, calon penumpang tidak diharuskan membawa keterangan negatif Covid-19 baik PCR maupun Antigen. Namun akan dilakukan tes antigen secara acak di sejumlah stasiun.
Untuk memudahkan calon penumpang, PT KAI juga membuka gerai vaksinasi gratis di 15 stasiun di Jawa dan Sumatera. Adapun 15 stasiun itu adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: