Kasus Camat Foto dan Karaoke Tanpa Masker Diserahkan ke Satpol PP, Hanya Terancam Denda Rp100 Ribu

Kasus Camat Foto dan Karaoke Tanpa Masker Diserahkan ke Satpol PP, Hanya Terancam Denda Rp100 Ribu

Satreskrim Polres Tegal menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan sejumlah camat yang kedapatan berkaraoke dan foto bersama tanpa masker. Hasilnya, perkara yang videonya viral dan beredar luas di media sosial (medsos) itu dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Tegal. 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan polisi menyimpulkan apa yang dilakukan 15 camat  melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Karenanya, untuk tindak lanjutnya diserahkan ke Satpol PP. 

"Perkara ini kita serahkan ke Satpol PP selaku pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar prokes," katanya. 

Menurut Dewa, pihaknya mengambil kesimpulan setelah gelar perkara, Jumat (13/8) siang. Sebelumnya, juga didahului dengan serangkaian penyelidikan karena adanya pengaduan warga. 

"Kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui dan menemukan peristiwa sebenarnya guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ujarnya. 

Dewa menegaskan dalam proses penyelidikan itu, ada 19 saksi yang dimintai keterangan. Di antaranya, 15 camat yang melakukan kegiatan pada saat itu dan fotografer. 

"Kita juga berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kabupaten Tegal," ujarnya. 

Dewa mengatakan dari gelar perkara dan penyelidikan yang sudah dilakukan, ke-15 camat yang menghadiri kegiatan di Kantor Kecamatan Slawi telah melanggar protokol kesehatan. Karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. 

Dewa mengungkapkan, mereka tidak dikenakan pasal 3 Undang-undang Kekarantinaan kesehatan. Sebab, sejauh ini belum ditemukan adanya klaster  baru yang timbul dari kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Slawi, Sabtu (24/7) lalu. 

"Pada pasal 3, disebutkan perbuatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan, salah satunya adalah penularan penyakit menular. Kita sudah berkoordinasi dan meminta data untuk mengetahui apakah kegiatan itu menimbulkan klaster Covid-19. Sejauh ini hasilnya tidak ada,"tandasnya. 

Asisten Daerah I Kabupaten Tegal, Dadang Darusman menegaskan akan menentukan sanksi, setelah pihaknya menerima berkas pelimpahan dari penyidik. Kalau memang perkara ini diserahkan, nantinya akan mengambil sanksi sesuai perbub. 

"Di sana disebutkan bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda setinggi-tingginya Rp100 ribu," ujarnya. 

Dadang menyebut, sesuai dengan fungsinya, Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini untuk penegakkan hukum dan disiplin. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: