Camat-camat Viral Karaokean Tanpa Masker, Polisi Sudah Periksa 18 Saksi

Camat-camat Viral Karaokean Tanpa Masker, Polisi Sudah Periksa 18 Saksi

Satreskrim Polres Tegal masih melakukan penyelidikan terkait beredar luasnya foto-foto dan video sejumlah camat di Kabupaten Tegal tanpa mengenakan masker. Hingga, Kamis (12/8), sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangannya, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal. 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan ke-18 orang saksi itu dimintai keterangan terkait kegiatan para camat saat itu, termasuk terkait prespektif penerapan protokol kesehatan (prokes). 

"Mereka dimintai keterangan terkait kegiatan ke-15 camat dari perspektif prokes dalam rangka penanggulangan Covid-19-nya," katanya. 

Menurut Dewa, tim penyidik juga sudah meninjau Kantor Kecamatan Slawi, yang diduga dijadikan tempat sesi foto dan kumpul-kumpul ke-15 camat. Nantinya, akan dilakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut upaya penyelidikan. 

"Gelar perkara dalam rangka tindak lanjut dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya. 

Penyelidikan itu, imbuh Dewa, bertujuan untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan. Itu, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 No. 5 Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan Polres Tegal telah menerima aduan terkait, Jumat (30/7) lalu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para camat yang hadir dan ada dalam foto-foto tersebut.

"Kita sudah menerima aduannya, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para camat," katanya.

Kapolres mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terkait apa saja yang dilakukan para camat itu. Kemudian, dari mana dan sesudah melakukan kegiatan tersebut.

"Kita akan meminta keterangan dari mereka satu per satu. Sehingga jelas kejadiannya, ”ujarnya. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: