Viral Video Suntikan Vaksin Kosong ke 599 Orang, Perawat Terancam Dibui Setahun

Viral Video Suntikan Vaksin Kosong ke 599 Orang, Perawat Terancam Dibui Setahun

Polisi menetapkan seorang tenaga kesehatan (nakes) sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan tabung vaksin COVID-19 kosong. Ancaman hukuman yang dihadapi, yaitu penjara satu tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan EO, oknum perawat sebagai tersangka kasus penggunaan tabung suntik (spuit) kosong saat vaksinasi COVID-19 di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan. Kasus tersebut menyeruak usai viral di media sosial Twitter.

"EO sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalai mengaku lalai, tidak memeriksa lagi (spuit) yang digunakan ada isinya atau tidak. Itu yang dia sampaikan. Tapi kami masih mendalami terus," ujar Yusri, Selasa (10/8).

Dikatakannya, sejauh ini tersangka akan terancam pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun penjara. Meski demikina, ditegaskannya kasus ini masih berproses. Polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.

"Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial, juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Yusri juga menjelaskan bahwa EO merupakan tenaga kesehatan yang sudah profesional. EO merupakan tenaga vaksinator yang sudah mempunyai klasifikasi.

"Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi," terangnya.

EO menyatakan siap menjadi relawan vaksinator saat Jakarta sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator," ujarnya.

Kendati selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Ini akan dikesampingkan, karena kata Yusri, Indonesia adalah negara hukum.

"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," katanya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Yusri menjelaskan, berawal dari pelaksanaan vaksinasi di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8) lalu. Sebuah video penyuntikan vaksin COVID-19 dengan spuit kosong viral di media sosial Twitter.

"Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini," katanya.

Dikatakan Yusri, video penyuntikan tersebut divideokan ibu dari korban (BLP). Lantas ibunda BLP mengadukan ke penanggungjawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: