Vaksin Covid-19 Dibiayai APBN, Pemkot Tegal Tak Boleh Bedakan Domisili Siswa yang Berhak Divaksin
Kabar siswa yang berdomisili di luar Kota Tegal tak diikutkan program vaksinasi siswa sekolah di Kota Bahari disoroti DPRD Kota Tegal. Pemkot Tegal diimbau tidak membeda-bedakan domisili siswa dari dalam maupun luar Kota Tegal.
Anggota DPRD Sisdiono Ahmad menegaskan tidak boleh ada pembedaan antara siswa yang dari dalam maupun luar Kota Tegal. Karena, pengadaan vaksin dibiayai oleh APBN, sehingga peruntukkannya sama untuk semua warga negara Indonesia (WNI).
"Tolong, tidak boleh ada pembedaan apakah siswa itu dari dalam atau luar kota," kata mantan ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal itu.
Menurut Sisdiono, kalau memang jumlah stok vaksin terbatas, Pemkot Tegal harus berinisiatif mencari tambahan dosisnya untuk siswa-siswa di sekolah. Misalnya, dengan mengurangi alokasi dosis vaksin yang dialokasikan di Gedung Lawang Satus atau Birao.
"Karena mereka yang divaksin di Gedung Birao belum tentu nantinya berinteraksi di Kota Tegal. Kalau siswa justru jelas, nantinya akan berinteraksi di sini saat pembelajaran tatap muka dilakukan," ujarnya.
Selain itu, kata Sisdiono, di wilayah lain seperti Kabupaten Tegal, belum tentu ada program vaksinasi untuk siswa sekolah. Sehingga, jika mereka tidak divaksin justru akan bertentangan dengan program Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang menyatakan masuk Kota Tegal wajib vaksin.
"Kalau siswa dari luar kota tidak divaksin, dan pembelajaran tatap muka diberlakukan, otomatis mereka tidak bisa mengikutinya. Karena program Wali Kota Tegal kan masuk Kota Tegal wajib vaksin. Kalau begitu, siswa yang dirugikan," tandasnya.
Karenanya, imbuh Sisdiono, dia mengingatkan agar Pemkot Tegal agar tidak membedakan siswa yang akan divaksin. Asalkan dia sekolah di Kota Tegal, harus divaksin. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: