Jalan-jalan Protokol di Kota Tegal Dibeton, Jalur Tikus Jalan Pemukiman pun Dipadati Kendaraan

Jalan-jalan Protokol di Kota Tegal Dibeton, Jalur Tikus Jalan Pemukiman pun Dipadati Kendaraan

Penutupan Jalan Merpati menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Tegal menyebabkan jalan di pemukiman sekitar dijadikan jalur alternatif.

Akibatnya, jalan pemukiman dipadati kendaraan, seperti yang terpantau di Gang Kukuk Beluk, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (4/8).

Salah satu warga Randugunting, Isah (48) menuturkan, kepadatan kendaraan di jalan pemukiman tersebut semakin parah saat ada kereta api yang melintas. Karena akses jalan perkampungan itu persis berada di sebelah rel.

Selain itu, banyak pengendara yang ingin saling mendahului. “Saya pusing, dan hanya bisa menyampaikan sabar, sabar,” ucap Isah yang sehari-hari berjualan nasi ponggol.

Isah mengusulkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan pemukiman, sebaiknya barikade yang menutup Jalan Merpati diberi akses. Sehingga minimal pengguna sepeda motor bisa melewatinya.

Penutupan jalan juga dirasakan dampaknya oleh pengemudi ojek daring, Agus (35). Karena perlu memutar, Agus harus mengeluarkan uang lebih untuk menambah bensin sepeda motornya.

Persoalan tersebut direspons Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko, yang meminta Pemerintah Kota Tegal lebih bijak. Menurut Bayu, penutupan jalan untuk membatasi mobilitas dalam PPKM sangat bisa dipahami.

Namun kenyataanya, aktivitaswarga tetap tidak terbendung, dan akhirnya masyarakat juga yang dirugikan. “Yaitu yang tinggal di sekitar jalan atau gang kecil alternatif, yang penuh sesak dilewati pengendara roda dua,” jelas Bayu.

Selain menimbulkan polusi suara dan debu yang beterbangan, Bayu menilai keamanan dan kenyamanan pemukiman menjadi sangat terganggu. Apalagi banyak anak-anak kecil yang berada di sana.

“Pemerintah wajib segera mengatasi hal ini, sebelum timbul permasalahan sosial baru di masyarakat. Mereka juga warga kita, yang memiliki hak untuk dilindungi pemerintahnya,” tegas Bayu. (nam)

Sumber: