Diapelkan Karena Terlambat, Tunjangan 75 ASN di Kota Tegal Terancam Dipotong

Diapelkan Karena Terlambat, Tunjangan 75 ASN di Kota Tegal Terancam Dipotong

Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung diapelkan sekretaris daerah (sekda) lantaran kedapatan terlambat masuk kerja pada Rabu (4/8) pagi. Selain diapelkan, mereka juga terancam mendapatkan sanksi berupa pengurangan tunjangan. 

Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, selain melakukan operasi vaksinasi, pihaknya juga memantau kedisiplinan ASN. Hal itu, dilakukan sebagai bukti pemkot lebih serius lagi dalam upaya meningkatkan disiplin pegawai. 

Menurut Johardi, sesuai aturan yang ditentukan, ASN harus berangkat tepat waktu. Yakni, bekerja pukul 07.30  sampai 16.00 WIB, di luar Jumat yang hanya sampai jam 11.00 WIB. 

“Dari hasil operasi ini, ada 75 ASN yang terlambat. Ini bukti kita harus lebih serius lagi dalam upaya meningkatkan disiplin pegawai sesuai dengan PP Nomor 53,” ujarnya. 

Menurut Johardi, operasi serupa akan dilakukan secara berkala. Baik itu di balai kota maupun di tempat-tempat yang lain, bahkan bisa langsung ke kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir ini merupakan sebuah komitmen," tandasnya. 

Komitmen itu, kata Johardi, pertama, dalam rangka meningkatkan akselerasi percepatan terhadap penanganan Covid-19. Kemudian meningkatkan akselerasi terhadap percepatan program vaksinasi di Kota Tegal, sekaligus meningkatkan kedisiplinan ASN terkait jam kerja ASN. 

"Karenanya, kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap semangat dan bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena disiplin modal dasar dari keberhasilan," tegasnya. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Ilham Prasetya menyampaikan, jika sudah lewat pukul 07.30 WIB, berarti ada pelanggaran disiplin terhadap ketentuan jam kerja. Karenanya, ASN yang terjaring operasi dikumpulkan sekaligus mendapat arahan dan pembinaan langsung oleh sekda, agar tidak diulangi lagi. 

"Data yang sudah masuk BKPPD nanti akan dikompilasi dan dipilah-pilah sesuai dengan OPD. Kemudian akan dimasukkan kedalam data base. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan kembali, pelanggaran saat ini akan menjadi sebuah catatan," ungkapnya. 

Ilham mengungkapkan, pemkot sebenarnya sudah membangun aplikasi untuk absensi ASN dengan elektronik berbasis android. Ketika absen dilakukan dan sudah melewati waktu jam berangkat, pegawai tidak berada di tempat mereka bekerja, maka statusnya tercatat terlambat. Nantinya, akan berpengaruh terhadap pengurangan tunjangan tambahan pegawai. 

"Kita terus mengembangkan aplikasi terbaru agar efektivitas digunakan untuk absensi PNS," tandasnya. 

Ilham mengatakan, meski aplikasi sudah ditingkatkan, terkait kedisiplinan ASN akan kembali lagi kepada komitmen masing-masing personel ASN-nya. Karenanya, pihaknya mengimbau agar ASN benar-benar mematuhi aturan jam kerja yang sudah ditentukan. (muj/ima)

Sumber: