Setelah Satu Tersangka Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan, Kini Seorang Lagi Positif Covid-19
Satu dari dua tersangka kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang masih hidup terpapar Covid-19. Dampaknya pelimpahan tahap kedua berkas kasus tersebut belum bisa dilakukan.
Sebelumnya, seorang tersangka lainnya, EPZ, dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, karena kecelakaan. Sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri hingga kini belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau 'unlawful killing'. Penyebabnya salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.
"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," katanya dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Dijelaskannya, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.
"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," katanya.
Untuk diketahui daam kasus 'unlawful killing' Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun hanya dua tersangka yang kasusnya terus dilanjutkan, yakni tersangka FR dan MYO.
FR dan MYO sendiri hingga kini masih berstatus anggota Polri alias belum dipecat. Padahal berkas perkaranya telah dikembalikan ke kejaksaan, setelah dilengkapi penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka FR dan MYO merupakan anggota Polda Metro Jaya. Keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri, namun telah dibebastugaskan.
"Anggota dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia udah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," katanya kepada wartawan, Minggu (20/6).
Dijelaskannya, FR dan MYO masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap harinya. Terkait kegiatannya, Ramadhan tak mengetahui secara detail.(gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: