ICW Curigai Red Notice Harun Masiku Hanya Upaya KPK Redam Kritikan Masyarakat

ICW Curigai Red Notice Harun Masiku Hanya Upaya KPK Redam Kritikan Masyarakat

Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi penerbitan red notice atas nama Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Menurut ICW, penerbitan red notice itu hanya sekadar upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meredam kritik masyarakat.

"Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil. Sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun, " kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (2/8).

Diketahui, hingga kini keberadaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu masih belum diketahui.

Menurut ICW, persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri.

"ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu," kata Kurnia.

Hingga saat ini, lanjut Kurnia, ICW tidak melihat adanya keseriusan dari Pimpinan KPK untuk mendeteksi keberadaan mantan calon anggota legislatif asal PDIP tersebut.

Selain itu, sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut untuk membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

"Pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi itu, misalnya: kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan," tegas Kurnia.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (3/8) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Surat permohonan penerbitan red notice Harun masiku telah dilayangkan KPK ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Senin (31/5) lalu.

Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: