Diduga Sabet dengan Golok, Terduga Pelaku Penganiayaan di Bantarkawung Brebes Diamankan Polisi

Diduga Sabet dengan Golok, Terduga Pelaku Penganiayaan di Bantarkawung Brebes Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Brebes mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Pengarasan Kecamatan Bantarkawung, Senin (2/8). Pelaku diketahui berinisial MHR (23), warga desa setempat. 

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko membenarkan terkait hal tersebut. Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial ABA (22) warga Pengarasan, Kecamatan Bantarkawung. 

"Betul, kita amankan untuk dimintai keterangan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. 

Dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi pada Selasa (27/7) lalu. Yakni, sekitar pukul 21.30 WIB di jalan desa pinggir sawah masuk Desa Pengarasan Kecamatan Bantarkawung terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Saat itu, terduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah golok yang diarahkan ke tubuh korban. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek serius pada kepala bagian belakang, leher dan tangan. Dan kemudian korban langsung dibawa ke Puskesmas Bantarkawung sekira pukul 22.00 WIB," terangnya. 

"Karena luka pada korban cukup serius, dari pihak puskesmas menyarankan supaya korban dibawa ke Rumah Sakit Bumiayu. Namun dari pihak RS Bumiayu menyarankan supaya korban dirujuk ke RS Banyumas guna penanganan yang lebih intensif," lanjutnya. 

Selang berapa hari pascakejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Selanjutnya, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka pelaku dibawa ke Polsek Bumiayu untuk diamankan. 

"Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah jaket milik korban dan golok yang digunakan terduga pelaku melakukan penganiayaan," ucapnya. 

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan penganiyaan sehingga mengakibatkan luka berat. 

"Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: