Setelah 550 Hari Lebih Buron, Red Notice Buronan Harun Masiku Akhirnya Diterbitkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR.
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permohonan penerbitan red notice ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5).
Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan dari terpidana korupsi Wahyu Setiawan ke kas negara, Jumat (16/7) lalu. Uang yang disetor itu senilai Rp654.800.000 dan SGD41.350.
"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Ali menyampaikan, penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: