Sempat Kosong, Kabupaten Tegal Kembali Mendapat Tambahan 7.500 Dosis Vaksin Covid-19

Sempat Kosong, Kabupaten Tegal Kembali Mendapat Tambahan 7.500 Dosis Vaksin Covid-19

Setelah mengalami kekosongan, Kamis (22/7) Kabupaten Tegal kembali mendapat tambahan 7.500 dosis vaksin Covid-19. 

Ribuan dosis itu untuk melanjutkan program vaksinasi guna meningkatkan kekebalan komunitas dan mengurangi angka kesakitan atau kematian akibat infeksi Covid-19.

Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat (23/7) mengatakan, program vaksinasi mengalami sedikit kendala. Pasalnya, ketersediaan stok vaksin sudah habis sejak Rabu (21/7) kemarin dan baru datang tambahan pasokan sebanyak 7.500 dosis pada Kamis (22/7). 

Pihaknya meminta tambahan pasokan agar cakupan vaksinasi di Kabupaten Tegal bisa dioptimalkan.

"Baru saja saya terima informasi dari Dinkes Kabupaten Tegal kalau ini diambil di Semarang sebanyak 7.500 dosis,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Hendadi Setiadji pada Minggu (18/7) malam mengungkapkan jika masih tersedia 4.200 dosis vaksin. Saat itu, pihaknya telah melaksanakan penyuntikan 176.524 dosis vaksin dengan rincian 117.482 dosis untuk vaksin pertama dan 59.042 dosis untuk vaksin kedua. 

Penerima vaksin merupakan kelompok target prioritas yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan lansia. 

Selanjutnya adalah masyarakat umum utamanya pra lansia dan sebagian kecil remaja berusia 12-17 tahun.

Masyarakat yang belum mendapatkan suntik vaksin agar mendaftarkan diri dengan menghubungi 41 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk Pemkab Tegal untuk melayani vaksinasi Covid-19.

Fasyankes tersebut, terdiri dari 29 puskesmas, 9 rumah sakit dan 3 klinik kesehatan. 

Untuk rumah sakit meliputi RSUD dr Soeselo Slawi, RSUD Suradadi, RS DKT Pagongan, RSI PKU Muhammadiyah Singkil Adiwerna, RS Mitra Siaga, RS Harapan Sehat Slawi, RS Hawari Esa, RSIA Pala Raya, dan RSIA Adella Slawi.

Sedangkan untuk klinik kesehatan antara lain Klinik Kesehatan Polres Tegal, Klinik Kesehatan Brigif Dewa Ratna dan Klinik Kesehatan Yonif 407.

Syarat mendaftar untuk mendapat suntik vaksin adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), menyampaikan nomor telepon seluler yang aktif dan membawa kartu vaksinasi khusus bagi yang sudah mendapatkan suntikan vaksin pertama. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: