38 Jaksa Meninggal Dunia karena Terpapar Covid-19 Selama Pagebluk
Sebanyak 52 pegawai kejaksaan meninggal dunia, karena COVID-19. Dari jumlah tersebut 38 di antaranya adalah jaksa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rasa duka atas gugurnya 52 pegawai kejaksaan akibat COVID-19 hingga periode 16 Juli 2021. Mereka yang gugur sebanyak 38 orang adalah jaksa, dan 14 orang lainnya pegawai tata usaha.
"Dari catatan yang ada total ada 52 orang pegawai kejaksaan yang telah meninggal dunia, yang terdiri dari 38 orang jaksa dan 14 orang pegawai tata usaha per tanggal 16 Juli 2021," katanya dalam keterangannya, Kamis (22/7).
Burhanuddin dalam amanat saat Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 secara virtual menyampaikan penghormatan kepada insan Adhyaksa yang telah meninggal dunia, serta mendoakan mereka yang terpapar bisa kembali sembuh seperti sediakala.
"Sejak awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia Maret 2021, telah menginfeksi banyak orang dan meninggal dunia, tidak terkecuali insan Adhyaksa juga banyak yang terpapar," ujarnya.
Bahkan hingga saat ini, beberapa insan Adhyaksa tengah berjuang untuk sembuh dari paparan COVID-19. Untuk itu, ia pun memberikan dukungan bagi insan Adhyaksa di mana pun berada.
"Semoga lekas pulih dan kembali beraktivitas," katanya.
Sedangkan untuk mereka yang telah meninggal dunia, Burhanuddin juga mengajak segenap insan Adhyaksa untuk mendoakan agar almarhum dan almarhumah yang telah menghadap Sang Pencipta diterima amal ibadahnya.
"Marilah kita mendoakan agar para almarhum dan almarhumah diterima seluruh amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang," ujar Burhanuddin.
Disampaikannya, saat ini bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah COVID-19. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” ujarnya.
Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah COVID-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu harus didukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.
"Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani," katanya. (gw/lan/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: