Varian Delta Kian Merebak, Bupati Tegal Ingatkan Warga untuk Waspada

Varian Delta Kian Merebak, Bupati Tegal Ingatkan Warga untuk Waspada

Bupati Tegal Umi Azizah mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada seiring merebaknya varian delta yang dapat meningkatkan risiko gejala sakit dan kematian pada pasien Covid-19. 

Varian baru dari India ini harus diwaspadai karena risiko sakit dan kematiannya lebih tinggi dari varian aslinya yang dari Wuhan, China. 

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (22/7) mengatakan, gejalanya dari yang ringan ke berat itu cepat sekali. Sehingga jika tidak segera dilakukan pertolongan berisiko menyebabkan kematian. 

Banyaknya kasus kematian pada pasien isolasi mandiri (isoman) di rumah karena kurangnya informasi. Karena itu, dinas terkait harus selalu memberikan edukasi dan pemantauan kepada warga yang sedang menjalani isoman. 

"Pasien isoman yang memiliki komorbid, sekalipun tidak menunjukkan gejala harus dipantau ekstra," katanya. 

Sementara yang sudah menunjukkan gejala ringan, tambah Umi Azizah, apalagi sampai saturasi oksigennya turun di bawah normal harus segera dirujuk ke rumah sakit. 

Kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, menurutnya mengalami penurunan. Dari sebelumnya 109 kasus per hari, sekarang menjadi rata-rata 65 kasus per hari. Hal itu seiring dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali periode 3-20 Juli 2021. 

"Di hari ke-15, ada penurunan jumlah pasien Covid-19 menjadi 71 kasus. Hari ke-16 ada 64 kasus, hari ke-17 ada 72 kasus dan hari ke-18 atau Selasa (20/7) hanya 56 kasus,” tambahnya.

Penurunan kasus Covid-19, lanjut Umi Azizah, merupakan wujud partisipasi dan komitmen seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mendukung upaya menekan laju penularan virus yang sudah merenggut 624 nyawa penduduk Kabupaten Tegal selama pandemi ini. 

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha di Kabupaten Tegal yang sudah berkorban, berjuang melawan pandemi ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PPKM darurat. 

Menahan diri tidak berpergian ke luar rumah untuk keperluan yang tidak mendesak, beribadah dari rumah, bersekolah dari rumah hingga bekerja dari rumah bagi yang memungkinkan. (guh/ima)

Sumber: