Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Dibekuk Polisi
Jajaran Satnarkoba Polres Tegal meringkus dua orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya, masing-masing ET (31) warga Desa Wringin Jenggot dan AS (40) warga Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kita lakukan penyelidikan, hingga saat dalam perjalanan, anggota kami melihat ada dua orang yang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti disebutkan dalam informasi awal tadi," katanya.
Kemudian, kata kapolres, pihaknya langsung menghentikan keduanya. Benar saja, saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang belakangan diketahui beratnya sekitar 0,54 gram dan handphone.
"Keduanya bersama barang bukti itu kemudian kita bawa ke mapolres untuk kepentingan penyelidikan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: