Selama Tiga Hari, Pemkab Tegal Gratiskan Fasilitas Rumah Potong Hewan

Selama Tiga Hari, Pemkab Tegal Gratiskan Fasilitas Rumah Potong Hewan

Selama tiga hari, Pemkab Tegal menggratiskan biaya retribusi penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan. 

Khusus untuk hewan kurban, Pemkab Tegal tidak memungut retribusi dimulai sejak hari Selasa (20/7) hingga Kamis (22/7). 

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal Khofifah mengatakan, di masa pandemi Covid-19, pemerintah merekomendasikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. 

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 451/21/B.984 tentang Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Objek retribusi yang dibebaskan ini adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, atau dikelola oleh Pemkab Tegal," katanya. 

Berdasarkan Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tarif pelayanan tempat pemotongan di RPH untuk sapi sebesar Rp22.500 dan kambing atau domba Rp3.500. Retribusi tersebut di luar jasa juru sembelih halal (juleha) dan jasa pemotongan daging. 

“Warga yang berkurban bisa memanfaatkan jasa juleha terlatih dan bersertifikat di RPH yang setiap harinya ada di sana," tambahnya.

Soal tarif, lanjut Khofifah, sesuai kesepakatan antara juleha dengan sohibul kurban. Warga juga bisa membawa juru sembelih sendiri. 

Bagi warga yang akan menyembelih hewan kurban, dapat melakukan di RPH terdekat. Menurutnya, ada dua RPH milik Pemkab Tegal yang dapat digunakan, yaitu RPH Penusupan di Kecamatan Pangkah dan RPH Pagongan di Kecamatan Dukuhturi.

Kapasitas penyembelihan hewan di RPH berkisar antara 30 hingga 40 ekor per hari. Warga bisa langsung membawa hewan yang akan disembelih ke RPH atau menghubunginya terlebih dahulu untuk mencegah antrean dan kerumunan. 

Di luar itu, ada delapan RPH tambahan milik perorangan yang ada di wilayah Kecamatan Pangkah, Desa Pagongan, Kelurahan Procot, Desa Kaligayam dan Desa Bojong serta RPH milik swasta di wilayah Kecamatan Kramat. 

Jika memang kapasitas RPH tersebut sudah tidak mencukupi kebutuhan warga, dirinya mengarahkan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di lingkungan masing-masing dengan menerapkan prinsip jaga jarak aman antarpetugas pemotongan maupun warga yang berkurban, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, serta penerapan kebersihan alat.

Standar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini penting diterapkan untuk menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal atau ASUH. (guh/ima)

Sumber: