Ungkap Bisnis Serifikat Vaksin dan PCR Palsu, Polisi Ancam Pidanakan Pemesannya
Sertifikat vaksin dan surat hasil tes PCR sedang banyak dicari masyarakat saat pandemi Covid-19. Utamanya yang ingin bepergian ke luar daerah. Momentum ini dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk dibisniskan.
Adalah RAR dan TM yang memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 untuk mencari keuntungan pribadi. Keduanya membuka bisnis haram penjualan sertifikat vaksin dan hasil PCR atau tes antigen palsu. Beruntung aparat Polda Metro Jaya menciumnya. Keduanya pun ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu memasarkan jasa pembuatan surat palsu lewat media sosial.
"Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," katanya, Senin (19/7).
Setelah mendapat pesanan, kedua tersangka mencatut nama sebuah klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR. Harga yang ditawarkan pun beragam. Mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
"Nanti sistem pembayaran melalui WA, ada transfer di sana atau melalui top up pulsa dengan beragam nilainya ada Rp50.000, Rp70.000 atau Rp100.000 tergantung pemesanan," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, mereka yang menggunakan jasa kedua tersangka umumnya para pegawai yang diharuskan memiliki surat keterangan tersebut untuk perjalanan kerja.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Polisi telah menangkap RAR dan TM pembuat dan penjual sertifikat vaksin serta hasil tes PCR palsu. Kini polisi tengah memburu para pemesan dokumen-dokumen palsu tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan akan mencari dan memburu masyarakat yang memesan surat keterangan vakin, tes usap antigen, dan tes usap "PCR" palsu. Para pemesan dokumen-dokumen palsu tersebut akan dipidanakan.
"Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," tegas Yusri, Senin (19/7).
Ditegaskannya, pihak yang memesan surat palsu ini bisa dipidanakan dengan pasal tentang pemalsuan data otentik. "Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat," terangnya.
Sejauh ini, surat keterangan vaksin, PCR dan tes usap antigen palsu ini biasa dibeli oleh para karyawan untuk syarat perjalanan kerja. Bahkan, tak jarang karyawan minta surat keterangan positif COVID-19 agar bisa isolasi mandiri dan tidak bekerja.
"Bahkan kemarin ada yang minta bukan negatif, tapi positif untuk kantornya. Alasan untuk tidak masuk kantor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: