Ketahuan Bawa Handphone, ICW Minta Setya Novanto Ditahan di Nusakambangan Saja
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memindahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Nusakambangan.
Sebab, berdasarkan foto yang beredar, Setnov kedapatan tengah berkumpul bersama beberapa orang. Dalam foto itu, terlihat dua buah handphone (HP) di hadapan Setnov. Menurut ICW, ini bukan kali pertama Setnov kedapatan melakukan pelanggaran.
"ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan. Sebab, praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu Novanto sempat terbukti melakukan plesiran," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Ia mengatakan, beredarnya foto tersebut semakin memperlihatkan kebobrokan Kemenkumham dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi.
Tidak cukup sampai di situ, menurut Kurnia, Kemenkumham juga harus mengaudit seluruh instrumen pengawasan yang ada di Lapas Sukamiskin sebagai langkah mitigasi praktik serupa terulang pada masa mendatang.
Kurnia mengusulkan, Kemenkumham perlu menguhubungkan CCTV di Lapas Sukamiskin dengan kantor penegak hukum agar pengawasan para narapidana dapat dilakukan secara maksimal.
"Ini penting karena pengawasan tunggal yang dilakukan oleh Kemenkumham seringkali bermasalah, sehingga mesti ditambah dari unsur pihak lain," katanya.
Selain itu, sambung Kurnia, Kemenkumham juga perlu menelusuri penyebab Setya Novanto dapat lolos menggunakan handphone. "Apa sekadar kelalaian petugas atau ada unsur suap-menyuap di balik kejadian tersebut?" tandas Kurnia.
Diketahui, beredar foto mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kedapatan membawa ponsel.
Setnov terlihat tengah duduk mengenakan baju berkerah biru dengan dua ponsel di hadapannya dalam foto tersebut. Ia tidak sendiri, dalam foto juga terlihat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan beberapa pria lainnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020. "Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7).
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak lagi melakukan perbuatan itu. Sebab, kata dia, hal tersebut sebab termasuk pelanggaran.
"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: