DPMTSP Akui Ada Calon Investor dari Taiwan yang Urus Izin, Tapi Bukan untuk Tekstil

DPMTSP Akui Ada Calon Investor dari Taiwan yang Urus Izin, Tapi Bukan untuk Tekstil

Terkait adanya protes warga Desa Margaayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal atas dugaan proyek tidak berizin dan tanpa sosialisasi dengan lingkungan setempat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal mengakui jika ada calon investor yang datang.

Kepala DPMTSP Kabupaten Tegal Fakihurrohim mengatakan belum lama ini memang ada calon investor yang datang ke Kantor DPM PTSP. Investor itu membutuhkan lahan sekitar 19 hektare untuk pembangunan pabrik sepatu dari Taiwan. Sekarang masih dalam proses perizinan. Baik Amdal, Andalalin dan perizinan yang lain.

"Sedangkan untuk pabrik tekstil memang pernah ada yang menanyakan ke kantor kami terkait proses perizinannya, tapi sampai dengan sekarang belum pernah mengajukan perizinan," tukasnya.

Sejumlah anggota Karang Taruna Tunas Bangsa Desa Margaayu mengadu ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Jumat pagi (16/7).

"Warga sangat resah dengan kegiatan proyek itu. Sebab belum ada sosialisasinya. Sepertinya, di lahan itu akan dibangun sebuah pabrik tekstil. Kabarnya begitu. Tapi belum ada komunikasi dengan lingkungan desa," kata Anggota Bidang Lingkungan Hidup Karang Taruna Tunas Bangsa Desa Margaayu Waryo. 

Waryo membeberkan, penimbunan tanah atau perataan di lahan tersebut, telah mengakibatkan saluran air pembuangan limbah rumah tangga tertutup. Dikhawatirkan, saat musim hujan dapat menimbulkan banjir di rumah penduduk yang jaraknya sekitar 500 meter. Lahan yang sedang digali dan diratakan itu luasnya sekitar 5 hektare. Namun yang baru dilaksanakan seluas 1 hektare.

"Kami datang ke sini (DLH-red) untuk melaporkan dan mempertanyakan tentang izin proyek itu. Jika tidak ada izinnya, kami minta untuk dihentikan sementara," tegas Waryo yang didampingi perangkat Desa Margaayu.

Menurut Waryo, Pemerintah Desa Margaayu juga belum memberi izin. Diharapkan, pemilik tanah koordinasi dengan pemerintah desa dan melakukan sosialisasi ke warga.

"Kalau memang belum berizin, kami harapkan untuk tutup sementara menunggu izin dan sosialisasi dari perusahaan," tegasnya. (yer/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: