Hanya Hitungan Minggu, Penjual Tabung Oksigen Untung Rp300 Juta

Hanya Hitungan Minggu, Penjual Tabung Oksigen Untung Rp300 Juta

Dua orang ditangkap karena memainkan harga tabung oksigen. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatannya Rp300 juta hanya dalam hitungan minggu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan anggotanya berhasil menangkap distributor dan importir yang memainkan harga oksigen. Para pelaku, yaitu RDP dan WA telah menaikan harga tabung oksigen dan regulator di atas harga normal atau harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Terduga tersangka merupakan distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang diamankan. Nanti akan dilakukan pendalaman terkait dengan informasi akun-akun tersebut," katanya, Kamis (15/7).

Diungkapkannya, permainan harga tabung oksigen ini dilakukan oleh kedua tersangka. Polisi pun telah mengamankan tempat kejadian perkara yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran mulai dari satu meter kubik, 1,5 meter kubik dan dua meter kubik; serta 126 regulator oksigen," katanya.

Soal modus operandi, Setyo mengatakan pelaku menjual tabung oksigen dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga normal rata-rata di pasaran.

Motifnya demi keuntungan yang diterima sangat besar, mengingat kedua barang tersebut merupakan alat penunjang kesehatan yang sangat dibutuhkan saat pandemi COVID-19.

"Hasil keuntungan yang diterima dari penjualan satu oksigen ini cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja, di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300 juta," ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, antara lain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; bahkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dugaan tindak pidana yang jelas adalah sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang menaikkan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan Pemerintah di atas HET," katanya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: