Mobilitas Warga Naik, Titik Penyekatan Ditambah dari 63 Menjadi 100, Polisi: Berlaku Mulai Besok

Mobilitas Warga Naik, Titik Penyekatan Ditambah dari 63 Menjadi 100, Polisi: Berlaku Mulai Besok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penerapan PPKM yang telah berlaku selama 12 hari ternyata mengalami kenaikan mobilitas drastis.

“Dari google trafic kita lihat sempat ada penurunan 50 persen kmudian (Minggu ini) 30 persen sekarang mulai ada kenaikan,” kata Yusri.

Yusri menuturkan, pihaknya sudah berupaya menerapkan pengetatan di sejumlah titik penyekatan.

Namun, mobilitas kendaraan di titik penyekatan memang terlihat sepi. Ironisnya, warga justru malah memanfaatkan jalan tikus untuk bisa masuk ke Jakarta.

“Memang betul penyenggah ini sepi tetapi ada upaya dari masyarakat ini yang sudah tau non esensial dan kritikal tidak boleh, mereka lewat jalan tikus. Padahal ini intinya untuk menyelamatkan,” tandas Yusri.

Karenanya, Polda Metro Jaya kembali menambah titik penyekatan di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Penambahan titik penyekatan yang semula 63 titik, menjadi 100 titik penyekatan alasannya karena tingkat mobilitas warga Jakarta akhir-akhir ini mengalami kenaikan.

“Ada peningkatan mobilitas warga di Jakarta walaupun di masa PPKM darurat. Ini ada penambahan (dari 63 titik) jadi 100 titik penyekatan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (14/7).

Menurut Sambodo, penambahan titik penyekatan itu diberlakukan di sejumlah jalan, yakni di tol dalam kota, di batas kota, dan di wilayah penyenggah yang merupakan sebagai ring tiganya Jakarta.

Rencananya penambahan penyekatan tersebut akan diberlakukan sejak Kamis (15/7) besok.

“Kita berlakukan mulai besok Kamis besok pukul 0.600 penyekatan ini akan diberlakukan,” ujarnya.

Dikutip dari Pojoksatu, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. PPKM Darurat ini dimulai pada 3 Juli 2021 hingga akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Kebijakan tersebut juga diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: