Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan dan Pembakaran Ojol, Pelaku Peragakan 24 Adegan
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menggelar reka ulang pembunuhan dan pembakaran mayat driver ojek online (Ojol) di Flyover Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Rabu (13/7).
Dalam reka ulang tersebut, pelaku memperagakan 24 adegan. Mulai dari pemesanan ojol hingga pembunuhan itu terjadi.
Kanit I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono mengatakan, reka ulang tersebut tidak lain untuk kelengkapan terkait kasus ini. Di mana, reka ulang dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Flyover Kramatsampang.
"Reka ulang ini dilakukan untuk kelengkapan terkait kasus ini. Dan tadi, reka ulang memperagakan awal pelaku ketemu korban hingga korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia dalam keadaan tubuh yang gosong akibat dibakar," ujarnya.
Titok menjelaskan, dalam reka ulang tersebut, polisi menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi. Termasuk bibi pelaku yang sempat dititipkan pelaku untuk menyimpan sepeda motor korban. Selain itu, pihak kepolisian menurunkan sejumlah anggota untuk mengantisipasi warga yang hendak melihat reka ulang tersebut.
"Dari reka ulang tadi, pelaku memperagakan sedikitnya ada 24 adegan. Termasuk saat pelaku membakar korban dengan korek api yang ada di sakunya," terangnya.
"Untuk ancamannya sendiri pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pembunuhan driver ojol yang mayatnya ditemukan di Flyover Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Jumat (11/6) petang diringkus polisi. Pelaku dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Dari keterangan polisi, pelaku adalah warga Desa Sengon Kecamatan Tanjung. Diketahui, pelaku pembunuhan berinisial AJ (21) warga Desa Sengon Kecamatan Tanjung.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan warung pecel lele di Jakarta itu diamankan di tempat persembunyiannya.
Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum Nugroho Tanjung mengungkapkan hal yang sama. Dalam reka ukang tersebut pelaku mereka ulang sebanyak 24 adegan. Dengan tindakannya tersebut, pelaku diancam hukuman belasan tahun penjata.
"Sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi lain tadi sudah digelar reka ulang. Dan, reka ulang ini untuk kelengkapan kasus yang ditangani," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: