Pernyataan dr. Lois Owien Lukai Tenaga Kesehatan, Sultan Tanjung Priuk: Polisi Harus Selidiki
Pernyataan dr. Lois Owien yang mengaku tidak percaya adanya virus Covid-19 terus menuai polemik. Polri pun diminta turun tangan memeriksa dan menyelidiki pernyataan Dr Lois.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Polri menyelidiki pernyataan dr Lois Owien. Pernyataannya yang mengaku tidak percaya Covid-19, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kepolisian perlu turun tangan untuk menyelidiki pernyataan dr Lois tersebut. Karena pernyataan beliau telah memunculkan kebingungan dan keresahan di masyarakat," katanya dalam keterangannya, Senin (12/7).
Dikatakannya, pernyataan dr Lois itu sangat melukai hati para tenaga kesehatan yang tengah berjuang menanggulangi pandemi COVID-19.
Menurutnya, saat ini para tenaga kesehatan dan pemerintah sedang berjuang memulihkan keadaan, lalu ada orang yang mengaku dirinya dokter dan mengeluarkan pernyataan di media terkait COVID-19 sebenarnya tidak ada.
"Hal ini tentu sangat meresahkan dan menyakiti hati para tenaga kesehatan yang tengah berjuang di garda terdepan untuk memerangi pandemi ini," ujarnya.
Dijelaskannya, polisi perlu segera panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataannya. Sebab rakyat sudah banyak jadi korban dari pandemi COVID-19.
"Jangan lagi ditambah dengan pernyataan hoaks dan justru membuat gaduh apalagi muncul dari kalangan tenaga kesehatan," tegasnya.
dr Lois Owien sendiri ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya, karena pernyataan kontroversialnya yang tidak percaya Covid-19. Selain itu, dia juga menyebut pasien Covid-19 meninggal, karena obat dan bukan akibat infeksi virus.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien. Dia ditangkap terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular.
"Iya ditangkap," katanya, Senin (12/7).
Dikatakannya, dr Lois ditangkap oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB di Jakarta. Namun, Ramadhan belum merinci pasal apa yang menjerat dr Louis.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, penangkapan dr Lois belum 24 jam, sehingga penyelidikan masih berjalan. "Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam empat sore kemarin sampai empat sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: