Operasi Prokes, Tim Yustisi Sambangi Pelosok Kabupaten Tegal

Operasi Prokes, Tim Yustisi Sambangi Pelosok Kabupaten Tegal

Camat Bumijawa Susworo bersama forkopincam dan tim yustisi menggelar operasi yustisi prokes. Kali ini giliran Desa Cintamanik Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.

Camat Bumijawa Susworo, Selasa (6/7) mengatakan, hari ke empat PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemkab Tegal gencar melaksanakan operasi yustisi gabungan di seluruh plosok desa di Kabupaten Tegal, salah satunya di Kecamatan Bumijawa. 

Tim yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mendatangi Desa Cintamanik, paling ujung di wilayah Kecamatan Bumijawa. 

"Kami dari jajaran Pemerintah Kecamatan Bumijawa, forkopincam dan tim yustisi rutin menggelar operasi prokes," katanya.

Operasi gabungan hari ini, tambah Susworo, berjalan cukup lancar. Karena masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjalankan disiplin protokol kesehatan. 

Pemerintah kecamatan beserta jajaran koramil dan polsek selalu bersinergi melaksanakan operasi yustisi gabungan untuk menekan penularan Covid-19, mencegah klaster baru di daerah Kecamatan Bumijawa. 

"Kami tidak segan-segan menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Apalagi setelah diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali," tambahnya.

Bagi para pelanggar, lanjut Susworo, tim yustisi kenakan denda. Untuk warga biasa dikenakan denda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Sedang untuk pemilik usaha kecil dan menengah, yang  melakukan pelanggaran dikenakan denda Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sedangkan untuk pemilik usaha yang besar dikenai denda berkisar Rp5 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Cintamanik Sukanrido mengaku, warganya yang terpapar Covid-19 saat ini ada dua orang dan sudah sembuh. Namun, pihak pemerintah desa dan jogo tonggo tetap melakukan pengawasan. Bahkan hasil rapid test sudah negatif. (guh/ima)

Sumber: