PPKM Darurat Resmi Diberlakukan di Kota Tegal, Berikut Pembatasannya

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan di Kota Tegal, Berikut Pembatasannya

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat resmi diberlakukan di Kota Tegal. Hal itu, menyusul digelarnya apel di sekitar Jalan Pancasila pada Sabtu (3/7) pagi.

Bertindak selaku pembina apel, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Turut hadir dalam kegiatan, Ketua DPRD Kusnendro, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dan sejumlah anggota forkopimda lainnya.

Dalam amanatnya, Dedy Yon mengatakan, dirinya berharap ada sinergitas antara pemkot, TNI-Polri dan juga seluruh Satgas Covid-19. Dia juga mengimbau kesiapan semua anggota satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Harapan kita agar semuanya siap, dalam waktu yang sudah ditentukan tanggal 3 sampai 20 Juli. Kita harus betul-betul ekstra ketat untuk melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing,” ujarnya.

Dedy Yon menyampaikan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, selama pelaksanaan PPKM darurat, pihaknya melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Pihaknya juga mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM Darurat se-Jawa Bali.

"Kebijakan pemkot sesuai dengan Instruksi dari Presiden RI. Sektor ekonomi pekerja non-esensial 100 persen bekerja dari rumah," ujarnya.

Sektor esensial, kata Dedy Yon, memberlakukan kapasitas pekerja bekerja dari kantor maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

"Khusus untuk perusahaan sektor kritikal diperbolehkan menerapkan 100 persen bekerja dari kantor, namun dengan protokol kesehatan," tandasnya.

Cakupan sektor kritikal, kata Dedy Yon meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," jelasnya.

Menurut Dedy Yon, untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, dan seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di tempat masing-masing. Selain itu, tempat-tempat hiburan, selama penerapan PPKM Darurat sesuai Instruksi Wali Kota juga ditutup.

"Termasuk hajatan yang dilakukan hanya diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang, dengan tidak diperbolehkan menyelenggarakan hiburan pada saat pelaksanaan hajatan," tegasnya.

Disebutkan Dedy Yon, selama pemberlakuan PPKM Darurat, tempat-tempat wisata untuk sementara ditutup. Ia juga akan merapatkan dan berkoordinasi terkait jaring pengaman sosial. Karena bukan hanya masyarakat miskin saja tetapi ada masyarakat yang terdampak dan perlu diperhatikan.  

“Satgas yang bertugas harus melaksanakan pengawasan dengan semaksimal mungkin, baik itu di rumah sakit maupun di tempat karantina. Kita juga melibatkan komponen dari unsur dari masyarakat," tandasnya.

Sumber: