Melawan saat Hendak Diamankan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Bumiayu

Melawan saat Hendak Diamankan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan Nasabah Bank di Bumiayu

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku perampokan nasabah Bank di Desa Langkap Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes pada Senin, (7/6) lalu. 

Terduga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. 

Diketahui, pelaku yakni Ahmad Sukri (26), warga Kelurahan Jua Jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan. Diketahui, saat melancarkan aksinya, pelaku sedang main di saudaranya yang ada di Bumiayu. 

Dalam penangkapannya, pelaku berusaha melarikan diri ke dekat rumah saudaranya. Aksi kejar-kejaran dengan petugaspun sempat terjadi. Namun akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan polisi yang melakukan tindakan tegas terukur. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena himpitan ekonomi. 

"Hasil dari aksi ini saya buat beli sepeda motor. Dan sisanya dikirim ke keluarga serta sisa lainnya disembunyikan di pekarangan rumah," ucapnya. 

Dalam aksinya, dirinya mengaku mengincar korban yang mengambil uang. Modusnya, kata dia, dirinya berpura-pura ikut mengantre di teller sembari memantau nasabah bank lain yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Setelah itu dirinya mengikuti target ke tempat yang aman untuk kemudian pelaku melakukan aksinya mengambil uang korban. 

"Saat itu korban berhenti di sebuah toko, saya hampiri dan ada kaca yang sedikit terbuka. Dan pintu mobil tidak dikunci, habis itu saya ambil uang yang ada di dalam mobil korban," terangnya. 

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto dalam siaran persnya menyebutkan, pelaku adalah warga Kelurahan Jua Jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan. Saat diamankan, kata dia, pelaku berada di rumah saudaranya dan mencoba melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas terukur. 

"Sudah diamankan. Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya yang ada di Bumiayu," terangnya. 

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua sepeda motor, sisa uang hasil tindak kejahatan tersangka, pakaian tersangka saat melakukan aksinya dan TV 17 in. 

"Satu sepeda motor Honda CB G-3083-CG hasil pembelian dari uang hasil kejahatan korban dan satu sepeda motor Mio Soul GT G-819-HJ adalah kendaraan yang digunakan pelaku. Pelaku terbilang lincah, karena melakukan aksinya sendirian di siang hari," terangnya. 

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: