Tidak Atur Penghayat Kepercayaan, Perda Pendidikan Keagamaan Dinilai Cacat Hukum

Tidak Atur Penghayat Kepercayaan, Perda Pendidikan Keagamaan Dinilai Cacat Hukum

"Untuk poin itu sudah melalui rapat dengan berbagai pihak, termasuk pemuka agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," terangnya. 

Dia menambahkan, kasus tidak bisa diakomodirnya lulusan SD Muhammadiyah Slawi, karena sekolah tersebut tidak memiliki MDTU. Padahal, sekitar 25 SD Muhammadiyah di Kabupaten Tegal sudah membuka MDTU. 

Soal surat keterangan sedang dan akan mengikuti MDTU, bisa dijadikan syarat untuk mendaftarkan ke SMP. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan poin tambahan karena legal formalnya tidak ada.

"Kami bekerja sesuai dengan aturan," tandasnya. (yer/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: