Diangkut ke Polsek, Remaja 16 Tahun Diperkosa Oknum Polisi, Ada Cairan Ditumpahkan ke HVS
Kepada rekannya, korban mengaku kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel. Dalam aksinya, Briptu II membanting tubuh korban ke lantai.
Mulutnya lalu dibekap dan baju korban dilepas. Selanjutnya, Briptu II menggagahi korban. Usai melakukan aksi bejatnya itu, sperma Briptu II lalu ditumpahkan ke lembar kertas HVS yang ada di ruangan.
Saat korban sedang menceritakan kejadian nahas yang baru dialaminya itu, mereka kembali ditegur oleh Briptu II dengan kalimat-kalimat kasar dan lagi-lagi bernada makian.
Keduanya bahkan dilempari dengan korek api gas. Karena tidak bisa berbuat banyak lantaran hari semakin gelap, keduanya memilih untuk tetap beristirahat dengan perasaan penuh ketakutan.
Kini keduanya sudah didampingi LSM Daurmala Maluku Utara yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.
Direktur Daurmala Nurdewa Syafar mengaku, korban dan rekannya diminta untuk membuat pernyataan dengan bukti tumpahan sperma di kertas HVS yang sudah lebih dulu dipegang oknum Provost bernama Radja.
Di sini, korban diminta agar menuntut Briptu II senilai Rp2 juta untuk menutup malu. Mirisnya, uang Rp2 juta yang nantinya dituntut korban, dibagi rata dengan oknum provos tersebut.
“Jadi satu juta untuk korban, satu juta lagi diberikan ke Pak Radja,” kata Nurdewa.
Di tegaskan Nurdewa, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban serta memulihkan traumatik yang dialaminya.
“Kasus ini sudah dilaporkan langsung oleh pihak orang tua pada tanggal 20 Juni 2021,”aku Nurdewa.
Terpisah, Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan diakui kapolres, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai degan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik,” katanya. (dal/fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: