Habib Bahar Smith Divonis Tiga Bulan, Hakim: Yang Memberatkan Beri Citra Negatif sebagai Ulama
Bahar Smith divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, Bahar Smith dinilai terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," kata Surachmat saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6).
Hakin menilai Bahar Smith telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.
Hakim Surachmat mengatakan yang memberatkan hukuman Bahar yaitu karena terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama dan tidak bisa mengendalikan emosi.
Sedangkan hal yang meringankan, selama menjalani persidangan, Bahar Smith bersikap kooperatif dan terus terang.
Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.
Hakim meminta Bahar untuk tetap ditahan lantaran bersalah sesuai dakwaannya subsider Pasal 351. Hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.
"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya untuk yang harus membebaskan," kata dia.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan menghormati putusan hakim. Terkait banding, tim kuasa hukum masih belum memutuskan.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," katanya.
Untuk diketahui, kasus penganiyaan tersebut terjadi pada September 2018. Pemukulan dilakukan Bahar usai Ardiansyah mengantar istri Bahar pulang.
Adapun alasan pemukulan tersebut diduga karena Ardiansyah menggoda istrinya. Namun, hal tersebut dibantah Ardiansyah.
Atas perbuatannya Bahar dikenakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sedang untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 tak terbukti. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: