Gendeng, Bibi Malah Bantu sang Paman Perkosa Keponakannya Sendiri
WD (46), seorang paman, tega menyetubuhi keponakannya sendiri IA (17) yang masih tercatat sebagai siswi salah satu SMA di Badung, Bali. Ironisnya, aksi bejat pamannya itu dibantu istri pelaku yang note bene adalah bibi korban.
Korban asal Gerokgak, Buleleng, Bali itu dipaksa melayani nafsu binatang pamannya di kos pelaku di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Jumat (28/5) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa menerangkan pelaku berisial WD (46) dan istrinya GALW (45). “Kedua pelaku merupakan suami istri,” kata AKP Putu Ika, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Bali, Sabtu (19/6).
Kejadian bermula saat korban datang ke kosan pelaku dan menginap. Sekitar pukul 23.30 Wita, sang paman menawarkan untuk memijit tubuh korban dan meminta agar korban tidur di sebelahnya.
Awalnya korban tidak curiga, karena bibi korban yang juga istri pelaku ada juga di tempat itu. Paman korban kemudian memeluk tubuh korban, bahkan mulai memaksa korban untuk bersetubuh.
Bibi korban yang menyaksikan kejadian itu bukannya memarahi pelaku. Dia justru membantu sang suami untuk memerkosa korban.
“Pelaku dua (bibi korban) membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” terang Ika.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma. Kejadian itu akhirnya diketahui oleh ayah korban, Sabtu (5/6).
Sang ayah lalu melaporkan kasus yang menimpa putrinya ke Polres Badung. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Saat dicek di lokasi kejadian, ternyata kedua pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.
Pengejaran polisi membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, Senin (7/6), sekitar pukul 15.00 WITA.
Sedangkan pelaku kedua (bibi korban) ditangkap di kos baru mereka di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandas Ika. (rb/mar/yor)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: