Muncul Wacana Pasangan Jokowi-Prabowo (JokPro) untuk Pilpres 2024, Sekretariatnya Bakal Diresmikan di mampang
Wacana Jokowi menjadi presiden tiga periode terus digaungkan. Relawan yang menamakan Joko Widodo-Prabowo Subianto (JokPro) bakal meresmikan sekretariat di Mampang, Jakarta Selatan.
Relawan ini sepakat mengusung Jokowi-Prabowo untuk maju dalam Pilpres 2024. Penggagas Jokowi tiga periode M. Qodari mengklaim, jika beberapa pihak menyambut baik gagasan tersebut.
"Organisasi ini merupakan wadah dari berbagai pihak yang menyambut ide dan gagasan yang pernah saya lontarkan pada Februari Maret 2021," ujarnya, Jumat (18/6).
Beberapa relawan yang sebelumnya mendukung Jokowi pada 2019 lalu juga diklaim ikut bergabung dalam JokPro. Qodari menerangkan, organisasi ini juga menjadi wadah bagi mereka yang merespon gagasan tersebut.
"Misalnya Ketua JokPro2024 ini Mas Baron adalah simpatisan lama Pak Jokowi. Mereka mengundang saya ketemu dan bentuk selanjutnya adalah organisasi ini," tandasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan masukkan perihal standar kompetensi pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota. Menurutnya ada 15 kompetensi dan kriteria diperlukan untuk menjadi calon pengawas pemilu.
Fritz mengatakan, kompetensi pertama yang dibutuhkan pengawas pemilu adalah komunikasi. Para pengawas pemilu harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien, mampu berbicara terkait kepemiluan, serta mampu menggunakan media dan sarana komunikasi.
“Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Fritz, Jumat (18/6).
Fritz menambahkan, 14 kompetensi lain yang harus dimiliki pengawas pemilu di antaranya mampu mengelola emosi, memiliki pemahaman intrapersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas, dan ketelitian kerja, analisis, dan sintesis.
“Kompetensi analisis yang dimaksud adalah para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ni penting harus dapat memprioritaskan dan mengambil keputusan-keputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil,” ujarnya. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: